Minggu, 12 September 2010

Hijrah

HIJRAH
I.             Definisi hijrah:
Sebutan berasal yang bermakna :

A. Secara bahasa :

1.   Tidak boleh memutuskan hubungan (dengan sesame muslim) lebih dari tiga hari. (1)
2.   Meninggalkan dan mengasingkan diri dari
(Al muzamil : 10)    : mengasingkan diri dari mereka dengan cara yang baik.(2)
(Al Mudasyir : 5)     : Tinggalkanlah berhala-berhala itu.(3)
3.   Meninggalkan dan membangkang. Al Hadits.
"Mereka tidak mendengarkan Al quran kecuali meninggalkan dan membangkang."

B.  Secara Istilah  :
                        Ibnu Hajar Al Hafidz berkata :
Asal sebutan hijrah adalah meninggalkan tempat tinggal (tanah air).(4)
Sebutan ini kebanyakan dipakai untuk mereka yang pergi dari kampung ke kota.(5)
Ibnu Mandhur menambahkan :
           Maka setiap yang meninggalkan negerinya baik kampung kota atau kediaman lainnya dinamakan sedangkan pekerjaannya dinamakan hijrah.(6)
    
C.     Secara Syar’I :
Al ‘Ainy berkata :
Sedangkan hijrah menurut syar’i adalah : meninggalkan negeri kafir menuju negeri Islam karena takut dari fitnah dan untuk iqomatudin.(7)
Ibnu Al Arobi menambahkan : Hijrah adalah meninggalkan dari negeri kafir menuju darul Islam diwajibkan jaman nabi SAW dan berkelanjutan setelah itu bagi yang cemas terhadap dirinya. Sedangkan yang putus adalah hijrah yang ditujukan kepada Nabi ketika beliau masih ada.(8)







NOT :
1.        Lisanul Arob 3 : 771
2.        Quranul Karim Tafsir Dr. M. Hasan Al Hamsy
3.         ………….tafsir muktashor Fathul Qodir Syaukani Al……..
4.        Seorang ahli khadits dan pentakfik hadits (Al hafids ibnu Hajar)
5.        Fathul Bari  Syaukani Shohih Bukhori (Ibnu Hajar : 7 / 228)
6.        Lisanul Al ‘Arob : 2 :77
7.        Iltikaf Al Ibad, Dr. Abdullah Azam 28. Syarkhu Sunah Al Baghowi 1 : 373
8.        Syarkhus Sunah Al Baghowi 1 : 373 26 Al ‘Arobi seorang ahli Tafsir


II.          Masruiyah Hijrah
A.          QS. Surat An-Nisa (4) ay 94

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu: "Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

                  Ayat 7
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

Al- Ankabut (     ) : 56

Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.

                  Mujahid berkata (10) : maka berhijrahlah di keluasaan dunia, dan berjihadlah  dan tinggalkanlah para berhala.
Allah swt berfirman (QS. Azumar : 10)
"
Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas."

B.           Al Hadits :
Hijrah tidak akan putus selama ada jihat (11)

Hijrah tidak akan putus selama terjadi peperangan terhadap kafir (12)

Shohabad Sa’di ra. Berkata : Wahai Rosululloh, aku tinggalkan orang-orang di belakangku mengira bahwa hijrah telah terputus?
Rosululloh bersabda : Hijrah tidak akan putus selama kufar diperangi(13)

Imam Nawawi berkata(14) : Telah berkata beberapa shohabat kami dan ulama, bahwa hijrah dari negeri kufar ke negeri Islam akan tetap ada sampai hari kiamat(15)








9.        Tafsir Ibnu Katsir  ayat tersebut : 3 : 356
10.     Ulama dan Mufasir Tani’in
11.     Ahmad Sholeh : Majma’ Zawaid kitab jihad awal
12.     Ibid dan Abu Ubaid dalam Al Amal No 539
13.      


C.        Hadits – hqdits yang meniadakan berkelanjutan hijrah
         Ibnu Qudamah berkata : Hukum hijrah tetap tidak terputus menurut keseluruhan ahlul ‘ilmi. Tetapi ada beberapa yang menyatakan bahwa hijrah sudah putus berdasarkan hadits : “Tidak ada hijrah setelah Futhur Mekah.”(20)
         Tetap ada hijrah di luar negeri Mekah,  selagi masih ada negeri kafir.

III.       Macam-Macam Hijrah
Ibnu Hajar berkata : Hijrah ada dua bentuk dhohir dan batin.
Hijrah batin berarti meninggalkan kejelekan, sedangkan hijrah dhohir berarti meninggalkan fitnah untuk menyelamatkan dien (27)
Atau dapat dikatakan bahwa :
Hijrah maknawi/batin adalah meninggalkan kejelekan atau larangan
Hijrad jasad/dhohir adalah hijarah dari negeri kufar menuju negeri Islam.

1.      Menurut Ibnu Taimiyah : hijrah dari darul kufar menuju darus Islam wajib bagi yang mampu.
2.      Hijrah dari negeri yang dicekam siksaan dan ancaman kafirin. (Q.S. An-Nahl: 41),

     Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui,

3. Hijrah dari daerah yang membahayakan terhadap kelangsungan hidup.
   (Q.S. 2 : 190)
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ayat tersebut tidak dikhususkan sebab nuzul, tetapi ibroh pada keumumannya.
(Q.S. Al-Qoshosh :21)
Maka keluarlah Musa dari kota itu dengan rasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir, dia berdoa: "Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang dzalim itu".

4.      Hijrah dari darul fasik dan maksiat.
5.      Hijrah yang disebabkan niat untuk amalan-amalan kebaikan.
IV.       Darul Kufar (67) dan Darul Islam
A.    Yang melatarbelakangi pembagian AD-DAAR.
Rosululloah Saw bila mengangkat seorang amir pasukan dan ekspedisi suka memberi wasiat khusus baginya dengan taqwa kepada Allah aza wajalla dan kepada kaum muslim lainnya juga dengan kebaikan-kebaikan lalu, bersabda:
Berperanglah fisabilillah atas nama Allah Swt lalu ajaklah mereka untuk pindah ke negeri mujahidin. (HR Muslim).

Para Ulama berkata: maksudnya negeri kafir, sedangkan maksudnya darul Islam.                                             
B.     Faktor utama dalam menentukan Islam dan kafirnya sebuah AD-DAAR
1.      Faktor pengaruh dan kekuasaan suatu DAAR yang bila sistem pemerintahan melaksanakan syare’at Allah dan Rosulnya disebut darul Islam walaupun muslimin minoritas (pimpinannya memberlakukan syare’at Allah dan Rosulnya).
Suatu DAAR walau mayoritas muslim, namun pelaksanaan pemerintahan bukan berdasarkan syare’at Allah dan Rosulnya disebut darul Kufar.
2.      Faktor Idzharul Ahkam
Suatu DAAR yang memberlakukan hukum-hukum Allah dan Rosulnya serta menjaga keberlangsungannya.
3.      Faktor Sya-a’ir: penduduk dan keamanan
Al ustadz At-Taroiqi berkata sebuah daerah atau negeri yang tidak terikat oleh sebuah kekuasaan yang berideologi, maka yang menjadi pegangan penduduk. Bila mayoritas muslim, maka disebut darul Islam. Bila tidak maka negeri tersebut kafir. (Tanda siar-siar Islam) seperti adzan, jihad, hari raya, dll.   

V.        Hal-hal yang menuntut diwajibkanya hijrah

1.                  Terbentuknya sebuah Daar Islam.
2.                  Terjadinya fitnah.
3.                  Perintah Amin.
Bila kalian bertiga dalam keadaan safar, maka angkatlah seorang untuk menjadi Amir kalian, maka itulah Amir yang diangkat oleh Rosulukkoh.(76)

Maka, bila ada kebijakan dan perintah dari Amir untuk berhijrah; hijrah menjadi wajib bagi yang mendapat perintah.
4.                  Ilmu dan amalan sholeh lainnya.
Menuntut ilmu ke negeri orang, istinfaral’am (ke jalan perang) dan amalan-amalan lain yang menuntut untuk keluar dari suatu negeri, itu semua termasuk sebab-sebab terjadinya hijrah.
Al-Hafidz As Sinady berkata dalam hadits:
Maksudnya: tetapi masih ada dalam fadhilah; di dalam makna hijrah, sepeerti jihad dan niat untuk amalan lain yang menuntut untuk keluar untuk jihad.(77)
Asy Syuyuthi berkata: Demikian juga meninggalkan negeri yang disebabkan niat untuk amalan kebaikan seperti mencari ilmu.(78)
Apalagi kalau amalan tersebut berupa amalan fardhu kifayah, bila belum ada pelaksanaan, karena amalan tersebut menjadi fardhu ‘ain.






Rujukan:
76        Hadits Shahih Majma’zawaid. 5/255
77        Syarhu Sunan An Nasai oleh Suyuthi(14-15) san As-Sinadiy. 7/136
78        Ibid

VI.       Peranan Hijrah
1.      Melaksanakan Al wala’ wal Baro’
Dengan hijrah seorang muslim diuji wal’ wal baro’nya.
Al Qohthony berkata: Hijrah sangat berhubungan erat dengan Al wala’ dan al baro’ bahkan menjadi tuntutannya yang paling penting.
Allah berfirman dalam Surat 9 : 24
Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya." Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.

Tidak ada seorangpun yang meninggalkan hijrah, kecuali dia beralasan dengan alasan-alasan yang delapan ini. (Al wala’ wal Baro’. 276).
Hijrah ke Madinah ketika terbentuk Darul Islam adalah dalam rangka merealisasikan Al wala’ wal Baro’.
2.      Menghindari campur baur dengan orang kafir/musrik
Rosululloh Saw sangat keras dalam mengancam muslimin dari campur baur dengan kaum kafir.

Maksudnya: Aku telah baro’ terhadap muslim yang bermukim di sekeliling musrikin.

Barangsiapa yang bergaul dengan seorang musrik dan hidup bersamanya, maka dia sama dengannya.
Janganlah kalian hidup bersama musrikin dan menggauli mereka, maka barangsiapa yang hidup bersama dan bergaul dengan mereka bukanlah dari golongan kami.
Ibnu Taimiyah berkata: Maka hidup bersama mereka secara fisik adalah penyebab dan mengandung sifat meniru mereka. Akhlaqnya dan perbuatannya bahkan aqidah juga, maka menjadilah orang yang mempergauli orang kafir seperti seorang kafir, selain itu mempergauli secara fisik mengakibatkan rasa cinta dan wala’ di batin.(79)

Seseorang akan mengikuti dien temannya, maka hendaklah seseorang meneliti siapa yang menjadi temannya.(80)
Al- Mubarok Fury berkata:  Tatkala  menerangkan:
Karena persahabatan berpengaruh terhadap baik dan rusaknya seseorang.(81)



 


Rujukan:
79        Ittikaful Ibad Dr. Abdullah Azzam hal 30
80        Riyadusholihin , Tirmidzi no 2379, Abu Daud no. 4833
81        Thfatul Ahwadzi Syarhu Hadits no 2484

3.      Bebas dan aman dari fitnah, siksaan dan gangguan dari kafirin
Rosululloh Saw berkata tentang hijrah ke Madinah:


Sesungguhnya Alloh telah menjadikan bagi kalian satu persahabatan dan satu negeri yang aman.(82)                                                                                                                                    

    Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu. (S. Al- Kahfi:16)
Asyhabul Kahfi diselamatkan Allah dari cekaman dan fitnah keumnya dengan hijrah.
Ibnu Katsir berkata: Maka Allah membentangkan rohmat dan menyelamatkan kalian dari fitnah kaummu, lalu akan selalu memberi pertolongan di setiap permasalahan kalian.

4.      Membentuk system tersendiri (Darul Islam) dan sebagai langkah strategi menuju jihat
Zhofiyurohman Al-Mubarok Furiy berkata: Sebab terjadinya hijrah bukan hanya pelarian dari fitnah dan penganiayaan saja, tetapi hijrah di sini disebabkan tuntutan untuk membentuk satu solidaritas, ta’awun, dan mujtama’baru. Maka menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk ikut serta dalam proyek tersebut. (Dikutip dari Rothibul Mahktum:17)
Ibnu Taimiyah ketika menerangkan tentang Masru’iyah jihad, berkata: Karena Allah telah mengutus Nabinya dan memerintahkan untuk da’wah, beliau tidak diizinkan untuk membunuh dan memerangi seorangpun yang tidak menerima da’wah sampai beliau hijrah ke Madinah, baru diizinkan untuk jihad.(83)
Firman Allah: S. Al Haj:4

 Yang telah ditetapkan terhadap syaitan itu, bahwa barang siapa yang berkawan dengan dia, tentu dia akan menyesatkannya, dan membawanya ke adzab neraka.

At-Turoiqy berkata: Sesungguhnya Islam mensyari’atkan jihad untuk memerangi musuh, tetapi kalau muslim masih bercampur dengan nonmuslim, dan mereka bernegeri sendiri, maka masru’iyah jihad tidak ada nilainya, karena akan menjadi perang saudara atas dasar etnis. Maka tidak disyareatkan jihat, kecuali setelah hijrah Nabi Saw dan sahabat ke Madinah, yaitu setelah mempunyai sistem sendiri.(84)
 


Rujukan:
82        Muhtashor Sirutur Rosul, Muh. Bin Abdil Wahab no 212
83        Majmu’ Fatawa : 28/349
84        Al- Isti’anah : 168

5.      Menghindari terkumpulnya darah muslim
Pembunuhan terhadap akhlul Islam adalah termasuk khowarij, sedangkan Ahlushunah wal jama’ah sangat berhati-hati.
Ibnu Taimiyah dalam menerangkan sifat-sifat Harury/Khawarij, beliau meriwayatkan (Majmu’ Fatawa: 38/357) sebuah hadits:
Qothlu Akhlul Islam ketika jidad: akan terhindari dengan mengadakan hijrah terlebih dahulu. Sebab hijrah akan membelah manusia menjadi dua shaf yang jelas Shof mujahidin (muslimin) dan shof kufaor (sebagai yang diperangi). Dengan hijrah juga kita meng-ilakkan dan mengingatkan seluruh muslimin untuk bergabung pada shof mujahidin yaitu Darul Islam.

VII.     Hikmah Hijrah
1.      Hidup aman dan meleluasakan beribadah. (Q.S. Al-Anfal 26 )                                                                                                                                   
Dan Allah sekali-kali tidak akan mengadzab mereka, sedang kamu berada di antara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengadzab mereka, sedang mereka meminta ampun.

Ibnu Katsir berkata: Dan sebagaimana Allah telah menggantikan ketakutan kaum muslimin menjadi ketenangan, tamkin di atas bumi, setelah dikejar-kejar musuh dan dianiaya lalu menjadikan dari sedikit menjadi banyak. (Firman Allah S 4:100)
                                                                                                                                

                  Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ibnu Katsir menafsirkan:                                      berkata: yaitu perlindungan yang menyelamatkan dari musuh (aman).
Asy-Syaukaniy memberi tafsir: Maka pergilah darinya  (Mekah), keluar dari kesempitan dan kesulitan di Mekah, agar mendapatkan keleluasaan dalam beribagah kepadaKu.

2.      Terpusatnya kekuatan kaum muslimin
Al-Hafidz Al-Khitobiy dan ulama-ulama lainnya berkata: Hijrah di awal Islam wajib (dari Mekah ke Madinah) dikarenakaqn sedikit jumlah kaum muslimin di Madinah dan karena tuntutan umat segera bergabung dan bersatu di sana.(85) sebagaimana dalam S. Al-Anfal:73)
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagianyang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.

3.      Kesinambungan dan keselamatan da’wah
Allah telah memberi anugrah kepada para Nabi yang berupa keberlanjutan dan keselamatan da’wah dengan hijrah. Sebagaimana hijrahnya nabi Ibrahim dari Babilon (kekuasaan Namruj) ke Horron, lalu ke Syam, di sana mendapatkan pengikut dan keberlanjutan da’wahnya serta keturunan yang baik.
(Firman Allah: S. Al-Kahfi:16)
                                                                                                                                    
Dan apabila kamu meninggalkan mereka dan apa yang mereka sembah selain Allah, maka carilah tempat berlindung ke dalam gua itu niscaya Tuhanmu akan melimpahkan sebagian rahmat-Nya kepadamu dan menyediakan sesuatu yang berguna bagimu dalam urusan kamu.

4.      Menjadikan umat yang dinamis
Imam Syafi’i berkata:
Tidak ada kesempatan bagi orang yang berakal dan mempunyai adab untuk berterus terang, maka tinggalkanlah tempat tinggal dan melanglangbuanalah! Sesungguhnya saya berfikir: Bila ada air yang diam (tergenang) maka air itu akan rusak. Air bila mengalir mesti akan baik, dan diamnya adalah rusaknya, melanglangbuanalah (keluar dari tanah air) niscaya akan kau dapatkan pengganti yang engkau tinggalkan; ketahuilah bahwa singa (yang terkenal buas) bila tidak keluar dari sarangnya, maka dia tidak akan buas! Dan anak panah kalau tikdak meninggalkan busurnya tak akan mengenai sasarannya.







Rujukan:
85. Fathul Bari : 6/38
      Seorang mukmin yang mengurung diri adalah seperti singa yang tidak keluar dari sarangnya, dan seperti air yang tergenang. Tetapi dengan mengadakan berhijrah akan menjadikan muslimin sebagai umat yang dinamis, baik untuk menuntut ilmu, tugas, dan amalan-amalan lainnya.
      Sebagaimana ayat S. 9:122
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

            5.   Dianugerahi riski yang baik
                 QS. An-Nahl:41                                                                                                                                        
Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui.

Ibnu Katsir berkata:  yakni ke Madinah, juga menurut pendapat yang lain: yakni rizki yang baik.
Mujahit berkata: Tidak ada masalah dengan kedua pendapat tersebut, sebab mereka telah meninggalkan tempat tinggal dan harta mereka, lalu Allah menggantinya dengan yang lebih baik di dunia dan akherat.(86)
Q.s. Al-Anfal : 74
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki (nikmat) yang mulia.
           






Rujukan:
 86  Tafsir Ibnu Katsir ayat tersebut




           
6.         Mendapat hidayah dan pengaruh kebaikan
Seseorang sangat terpengaruh oleh lingkungan sekelilingnya. Demikian juga seorang muslim yang telah hijrah ke darul Islam. Dia telah memilih bagi dirinya mukmin, sholeh dan taqwa untuk mewarnai kehidupannya. Sedang yang tidak berhijrah tatap bergaul dan hidup bersama orang-orang kafir, berarti telah memilih mereka untuk mempengaruhi dirinya.
                              Al-Hadits:
Sesungguhnya permisalan bagi orang yang mempergauli orang sholeh dan orang rusak adalah seperti pembawa misk dan peniup kiir (tungku api pandai besi), seorang pembawa misk baik akan memberimu misk ataupun kamu membelinya dan atau kamu akan mendapat aromanya. Sedang seorang peniup kiir, baik pakaianmu akan terbakar atau kamu akan mendapat bau yang tidak sedap.(87)

VIII.    Fadhilah Hijrah
1.      Derajat yang tinggi. (Q.S. 9 : 20 )
       
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.

2.      Mati di dalam hijrah adalah syahid
Barang siapa yang terpisah di jalan Allah lalu mati, atau terbunuh atau seorang yang terjatuhkan dari punggung kudanya, atau untanya, dan atau seorang yang terkena serangga-serangga berbisa, atau mati di atas kudanya, dengan bagaimana Allah menghendakinya, maka sesunggunya dia telah syahid dan jannah baginya.
(HR Nasa’i)
Dari Abdullah Azzam menafsirkan:                            
Dengan orang yang meninggalkannya berobat saudaranya untuk berhijrah.(88)

3.      Imannya menjadi sempurna (telah teruji)
Firman Allah S. Al-Anfaal:74
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan hartabenda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.














Rujukan:
 87   Riyadhush Sholikin Imam An-Nawawi No. Hadits 3630
 88   Ittihaful ‘Ibad Dr. Abdullah Azzam:31

                       

Orang tersebut adalah mereka yang sempurna imannya.(89)
Ibnu Katsir berkata; menerangkan bahwa mereka telah mendapat hakekat iman.
Allah berfirman: S. Al Hasyr:8

(Juga) bagi para fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridaan (Nya) dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.
Dr. Abdullah Azzam berkata: hijrah adalah ‘alamatush shodaq, tidak ada yang tertinggal demi hijrah.

4.      Mendapat maghfiroh, ridho dan jannah
(S. 3 :195)

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."
Asy-Syaukani dan Al-Asykor memberi keterangan:Sesungguhnya hijrah fi sabilillah menghapus dosa-dosa yang telah lalu.(90)
Allah berfirman S. An-Nahl:110

Dan sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 


Rujukan:
89      Zubdah Tafsir ayat tersebut
90      Zudbah Tafsir ayat tersebut


IX.       Akibat Meninggalkan Hijrah
1.      Azab akherat (S. 4:97)
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.

Yaitu bagi orang meninggalkan hijrah dari Dar Al-Kufri ke Dal Al- Islam.
2.      Diperlakukan sebagai seorang harbiy
a.       Darahnya tidak dihargai walaupun haram dibunuh. (S. 4:92)

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ibnu Katsir berkata dalam tafsir ayat ini: yaiut bila yang terbunuh itu seorang mukmin, dan yang menjadi auliya’nya adalah orang-orang kafir yang diperangi, maka sang pembunuh tidak dituntut mengeluarkan diay (ganti rugi).
Muffasir Hanafiyah Al-Jashshash menerangkan bahwa yang tidak berhijrahtermasuk dari Darul Horb, dan tetap kedudukannya yang dulu (sebelum masuk Islam) bahwa darahnya tidak berharga, walaupun masih tetap haram.(91)
Dalam hadits ….
Rosululloh mengutus ekspedisi menuju musuh, kemudian ada beberapa orang yang segera bersujud (tanda menyerah) akan tetapi mereka dibunuh oleh pasukan kaum muslimin, setelah khabar itu kepada Rosululloh Saw, beliau hanya mendenda setengah jiwa (hanya diyat) saja. Dan beliau bersabda: Aku terlepas dari orang-orang muslim yang tinggal bersama musrikin, mereka bertanya kenapa Rosululloh? Beliau menjawab: Tungku api keduanya tidak nampak.(92)
Itu semua (yang terbunuh) tetap dirinya bersama kuffar, mereka seperti yangt dicelakakan dirinya sendiri, maka terlepaslah dari mereka, jaminan (sebagai seorang mukmin).
Sabda Rosululloh Saw:
Aku melepaskan di rumah (perlindungan) orang-orang yang bermukim bersama musrikin di negeri-negeri mereka.(93)
 Al-Jashshosh berkata: Nabi mengakui imannya (orang yang terbunuh) tetapi tidak mewajibkan diyat, karena dia masih seorang harby, akibat tidak hijrah setelah keislamannya.(94)
b.      Terputusnya Waliyatun Nasr ( S. Al-Anfal:73)
                                                                                                                       
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
c.       Tidak mendapat bagian jatah dari hasil Fa’i dab ghibunag
Al-Hadits:
Dan ajaklah mereka hijrah  dari negeri mereka ke negeri Darus Muhajirin.
Katakanlah kepada mereka bahwa bila mereka menerima mereka akan mendapat jatah dan tanggung jawab sebagaimana muhajirin. Tetapi bila mereka menolak untuk tidak baerhijrah , maka katakan kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang Arab Badui yang mendapat kewajiban atas hukum-hukum Allah serta tidak mendapat jatah dari ghonimah dan fa’i sama sekali. (HR Muslim)(95)








Rujukan:
 91.  Tafsirul Ahkam Al-Jashshosh ayat tersebut 1:242
92                                    HR Abu Daut No 2645 Atturmudzi:1604)
93.   Al Jami’:2815 (Suyuthi)
94.  Tafsirul Ahkam Al- Jashshosh; 1:243
95.  Hadits diambil dari A-Ghykwu Fied Dien : 45
       Nasa’i : 7/36, Ibnu Majah 2536, Syarh Sunnah no. 2636
           
            3.   Ditindas kekuasaan kafir
Bahwa kaum muslimin Makkah yang terdholimi, terpaksa harus berangkat ikut serta (memantu) dalam perang Badar debgab jinabdibta Abu Jahal karena takut dan malu.(96)
            4.   Terpengaruhi dan ikut serta dalam kekufuran
                  Al-Hadits:

Barang siapa yang bergaul dengan seseorang musrik dan bersamanya, maka dia   sama dengannya.


Seseorang akan mengkuti dien temannya, maka hendaklah seseorang meneliti siapa yang menjadi temannya.
Firman Allah S. 4:140
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahanam.
Bila kamu mengerjakan (berdiam diri bersama mereka) kamu tidak bisa melarangnya, maka kamu seperti mereka di dalam kekafiran.(97)
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengomentari ayat ini yaitu kamu seperti mereka di dalam kemaksiatan tersebut.
Ibnu Taimiyah memasukkan ayat ini dalam bahasan hijrah Syar’i.(98)
Sebagaimana tidak dibenarkan berdiam di sutu tempat yang berjalan selain Al- Haq dan kemaksiatan, masuk ke dalamnya tanpa baro’ dan muadab.
Sabdanya:
Karena sikap seperti itu adalah sikap keikutsertaan, sedangkan yang menurut sunnah adalah keluar dan meninggalkan mereka.








Rujukan:
96        HR Bukhoridan Tafsir Ibnu Katsir, Surat An-Nisa’: 97

1 komentar:

insidewinme mengatakan...

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

Posting Komentar

1 people have left comments

insidewinme said:

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Top Web Hosting | manhattan lasik | websites for accountants