Selasa, 11 Oktober 2011

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai


Tanya :
Kebiasaan di desa, orang pinjam uang dengan memberikan jaminan berupa sawah. Lalu, orang yang meminjami memanfaatkan sawah tersebut dan mengambil hasil panen atau dibagi dua dengan pemilik sawah. Apakah hal itu dibenarkan menurut tinjauan syariat?

Jawab :
Pada dasarnya barang jaminan dari hutang atau rahn sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi hutang. Sebab manfaat tersebut akan dihukumi sebagai riba. Mengapa riba? Karena hutang tidak boleh berkembang dan diberi penambahan meski nilainya adalah pemanfaatan. Ibnu Qudamah menjelaskan:  ” Jika pemilik barang gadai  mengijinkan bagi pemegang gadai (pemberi pinjaman) untuk memanfaatkan barang gadai tersebut  tanpa ada imbalan, sedang ar rahin berhutang kepada  al murtahin, maka hal ini tidak boleh, karena hutang yang memberikan manfaat bagi yang memberikan utang, sehingga masuk dalam katagori riba . “( Al Mughni : 4/431 )

Lebih dari itu, barang gadai pada dasarnya adalah masih menjadi milik penggadai (orang yang berhutang) dan belum menjadi hak penerima gadai. Sehingga mayoritas ulama mengembalikan hak pakai barang tersebut kepada pemilik aslinya asalkan pemakaian tersebut tidak mengurangi nilai jual barang. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi:
لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ
“Janganlah (yang diberi gadai) menahan/mengambil barang gadaian (dari orang yang menggadaikan) karena ia (yang menggadaikan) berhak atasnya dan menanggung biaya pemeliharaannya.” (HR. Bihaqiy, Daruqutniy dan Ibnu Hibban).

Atau jika barang tersebut diserahkan kepada pemberi hutang, maka dia tidak boleh memanfaatkan. Adapun biaya perawatannya sepenuhnya ditanggung oleh pemilik barang (peminjam hutang).
Namun, jika pemegang gadai membayar atau memberikan imbalan atas pemanfaatan barang gadai tersebut sebesar nilai manfaat yang diambilnya, madzhab Hanbali membolehkan. Mereka menilainya sebagi sewa. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi:
“(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orang yang mengendarai dan meminum susunya, ia wajib membayar”. (HR Bukhari, no : 2329).

Namun mayoritas ulama tetap tidak memperbolehkan.(Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid,Juz : 2, hlm : 276).
Jadi kesimpulannya, pemanfaatan sawah dan membagi hasilnya menjadi dua atau bahkan sepenuhnya diambil pemberi hutang adalah dilarang. Karena berarti hutang itu berkembang dari jumlah yang dipinjam oleh peminjam misalnya sebesar 1 juta menjadi 1 juta + hasil panen selama masa peminjaman. Sebaiknya yang diserahkan cukup sertifikat saja agar tidak terjadi kerancuan. Toh nilai sawah tersebut tidak berkurang meskipun ditanami. Semua harus dikembalikan pada prinsip hutang sebagai akad tabarru’at, akad yang motifnya murni untuk membantu bukan mendapat keuntungan. Wallahua’lam.

Sumber : arrisalah.net

0 komentar:

Posting Komentar

0 people have left comments

Commentors on this Post-

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Top Web Hosting | manhattan lasik | websites for accountants