Selasa, 11 Oktober 2011

Hukum Memanfaatkan Barang Gadai


Tanya :
Kebiasaan di desa, orang pinjam uang dengan memberikan jaminan berupa sawah. Lalu, orang yang meminjami memanfaatkan sawah tersebut dan mengambil hasil panen atau dibagi dua dengan pemilik sawah. Apakah hal itu dibenarkan menurut tinjauan syariat?

Jawab :
Pada dasarnya barang jaminan dari hutang atau rahn sama sekali tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi hutang. Sebab manfaat tersebut akan dihukumi sebagai riba. Mengapa riba? Karena hutang tidak boleh berkembang dan diberi penambahan meski nilainya adalah pemanfaatan. Ibnu Qudamah menjelaskan:  ” Jika pemilik barang gadai  mengijinkan bagi pemegang gadai (pemberi pinjaman) untuk memanfaatkan barang gadai tersebut  tanpa ada imbalan, sedang ar rahin berhutang kepada  al murtahin, maka hal ini tidak boleh, karena hutang yang memberikan manfaat bagi yang memberikan utang, sehingga masuk dalam katagori riba . “( Al Mughni : 4/431 )

Jangan asal Bercanda

Kejenuhan yang muncul karena terlalu serius dalam beraktivitas, menjadikan canda sebagai selingan dan variasi hidup. Bahkan tidak sedikit di antara manusia yang memiliki sifat humoris, bukan dibuat-buat tapi watak. Tetapi hal yang disayangkan, sifat humoris tersebut dijadikan sebagai profesi yang di dalamnya tidak keluar secara spontanitas, namun didramatisir untuk bisa membuat orang lain tertawa terpingkal-pingkal. Apakah bercanda itu ada aturannya? Atau bahkan dilarang? Sebagai manusia kita hendak mengetahui adab-adabnya:
Pertama: Bercanda (mizah) adalah perkataan yang dimaksudkan untuk menggembirakan, menyenangkan atau memberi semangat dengan tidak menyebabkan orang lain tersakiti. Bercanda itu mubah (dibolehkan), namun hendaknya tidak berlebihan karena sebab berlebihan terkadang justru menyinggung dan menyakiti hati orang lain. Dan menyakiti orang muslim tidak diperbolehkan.

Hukum Baju Bergambar

Tanya :
Apakah hukum memakai baju atau kaos yang bergambar dan bolehkan bantal atau sprei kita bergambar?

Jawab :
Seorang muslim yang perhatian terhadap keislamannya akan memperhatikan apa yang di gunakan dan yang dipakai, apakah sudah sesuai dengan nafas islam atau belum. Menggunakan kaos atau baju yang bergambar hewan atau manusia dilarang dalam Islam, hal ini didasarkan dari beberapa nash hadits, diantaranya :
عَنْأَبِيهُرَيْرَةَقَالَ, قَالَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَلَاتَدْخُلُالْمَلَائِكَةُبَيْتًافِيهِتَمَاثِيلُأَوْتَصَاوِيرُ
Dari Abu Hurairah RA dia berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim).

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Top Web Hosting | manhattan lasik | websites for accountants